
SKEMA SERTIFIKASI STAF PERDAGANGAN EKSPOR
No | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | G.46PEI00.018.2 | Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code |
2 | G.46PEI00.030.1 | Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri |
3 | N.821100.061.01 | Mengakses Informasi melalui Homepage |
4 | G.46PEI01.010.1 | Melakukan korespondensi Ekspor |
5 | G.46PEI01.013.1 | Mengurus Dokumen Ekspor |
6 | G.46PEI01.023.2 | Melakukan Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor |
7 | G.46PEI01.026.1 | Membuat Instruksi Pengangkutan |
8 | G.46PEI01.014.1 | Membuat Packing List |
9 | G.46PEI01.015.1 | Membuat Invoice |
10 | G.46PEI01.019.2 | Mengurus Customs Clearance Ekspor |
11 | G.46PEI01.024.2 | Mengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan |
12 | G.46PEI01.016.1 | Mengaplikasikan Ketentuan dan Pengisian SKA |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI:
- Pendidikan minimal SMA/SMK.
- Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan ekspor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat) , yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor.