
SKEMA SERTIFIKASI STAF PERDAGANGAN IMPOR
No | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | G.46PEI02.034.1 | Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor |
2 | N.821100.061.01 | Mengakses Informasi melalui Homepage |
3 | G.46PEI02.036.2 | Melakukan Korespondensi Impor |
4 | G.46PEI00.018.2 | Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code |
5 | G.46PEI00.030.1 | Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri |
6 | G.46PEI02.045.2 | Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor |
7 | G.46PEI02.037.1 | Mengurus Dokumen Impor |
8 | G.46PEI02.040.1 | Mengurus Dokumen Pengangkutan Barang Impor |
9 | G.46PEI02.039.2 | Membayar Pungutan Pabean Impor |
10 | G.46PEI02.038.2 | Mengurus Customs Clearance Impor |
11 | G.46PEI02.041.2 | Mengurus Pengeluaran Barang Impor |
PERSYARATAN PESERTA:
- Pendidikan minimal SMA/SMK, Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan impor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat), yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan impor.