
SKEMA SERTIFIKASI Supervisor Perdagangan Ekspor
No | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64BPR00.030.1 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi |
2 | G.46PEI00.018.2 | Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor sesuai HS Code |
3 | G.46PEI00.030.1 | Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri |
4 | G.46PEI01.001.2 | Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor |
5 | G.46PEI01.006.1 | Melakukan Riset Pasar Ekspor |
6 | G.46PEI01.007.2 | Menerapkan Persyaratan Akses Pasar di Negara Tujuan Ekspor |
7 | G.46PEI01.010.1 | Melakukan Korespondensi Ekspor |
8 | G.46PEI01.005.2 | Menentukan Harga Jual Ekspor |
9 | G.46PEI01.031.2 | Menganalisis Syarat dan Kondisi Letter of Credit (L/C) |
10 | G.46PEI01.013.1 | Mengurus Dokumen Ekspor |
11 | G.46PEI01.019.2 | Mengurus Customs Clearance Ekspor |
12 | G.46PEI00.042.2 | Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor |
13 | G.46PEI00.020.1 | Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI:
- Pendidikan minimal SMA/SMK , dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja sebagai supervisor perdagangan ekspor , serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah
- Pendidikan Minimal D3 dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut, serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah