Workshop INSW dalam Kegiatan Impor

kegiatan impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor beserta perubahannya mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Termasuk di dalamnya, diatur mengenai perizinan berusaha di bidang impor serta verifikasi atau penelusuran teknis untuk barang impor tertentu.

Untuk memeroleh perizinan berusaha di bidang impor, importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteruskan ke Sistem INATRADE. Selain itu, verifikasi atau penelusuran teknis untuk impor barang tertentu dituangkan dalam dokumen Laporan Surveyor (LS) yang disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

Terkait kebijakan tersebut, KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia (KSO SCISI) mengadakan kegiatan In House Training bertajuk “Workshop SINSW dalam Kegiatan Berusaha di Bidang Impor” pada Selasa (29/10/2024) ini di Jakarta. Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan diundang sebagai pebicara dalam pelatihan tersebut.

KSO SCISI merupakan kerja sama operasi antara dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Sucofindo (SCI) dan PT Surveyor Indonesia (SI) yang ditugaskan oleh Kementerian Perdagangan sebagai surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sejak tahun 2002. Sebagai surveyor pelaksana VPTI, SKO SCISI sudah memiliki sistem surveyor yang telah terintegrasi dengan sistem INATRADE.

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan, menyampaikan keynote speech dalam workshop tersebut. Selanjutnya, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor LNSW Andik Peri Sesnanto dan Kepala Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Impor LNSW Muhammad Rasyid Ridla menjadi pembicara dalam acara tersebut. Kepada peserta workshop yang hadir, para pembicara menjelaskan mengenai pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, latar belakang dibentuknya national single window (NSW) di Indonesia, mandat utama LNSW, serta implementasi Sistem INSW.

Pada dasarnya, national single window yang diterapkan di Indonesia memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, serta pengambilan keputusan secara tunggal. Konsep INSW ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, namun juga bagi pemerintah.

Baca Juga: Bimbingan Teknis Kebijakan Ekspor Produk Pertambangan Mineral dan Batuan

Dari sisi pelaku usaha, INSW menghadirkan operasional yang efisien melalui konsep single submission, menghilangkan repetisi dan duplikasi lampiran dokumen; proses pertukaran data antarnegara yang cepat, terjaga dan tepercaya; serta menjamin transparansi dalam hal kegunaan dokumen dan keperluan tracking serta keamanan yang terjaga untuk ekspor, impor, dan logistik. Sementara dari sisi pemerintah INSW memungkinkan manajemen risiko yang akurat melalui data harmonisasi yang menghasilkan profil data yang akurat, menjaga penerimaan negara, serta terwujudnya standardisasi data yang sudah disepakati dengan instansi terkait sehingga dapat dilakukan otomasi.

Sebelum adanya Sistem INSW, pelaku usaha harus mendatangi banyak kementerian/lembaga dalam pengurusan dokumennya. Setelah Sistem INSW diimplementasikan, pelaku usaha cukup menyampaikan melalui SINSW, untuk kemudian SINSW yang akan teruskan ke sistem kementerian/lembaga terkait.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan cara memanfaatkan menu Indonesia National Trade Repository (INTR) yang merupakan acuan utama terkait semua informasi ekspor, impor, dan logistik Indonesia, termasuk perizinan, persyaratan, dan tarif. Selain itu, disampaikan mengenai fitur-fitur penelusuran yang tersedia di website www.insw.go.id , di antaranya penelusuran dokumen PIB/PEB, Penelusuran Perizinan, Penelusuran NIB,  serta Penelusuran Kode BTKI 2022. Para surveyor yang hadir juga dipandu cara pengisian laporan realisasi di layanan SSm Perizinan.

LNSW berharap melalui workshop tersebut, surveyor pelaksana VPTI dapat memahami betul hal-hal terkait kebijakan dan pengaturan impor, termasuk SSm Perizinan yang dikelola oleh LNSW.

 

Sumber: INSW

Leave a Comment

telah membeli
45 minutes ago