
SKEMA SERTIFIKASI Supervisor Perdagangan impor
No | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64BPR00.030.1 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi |
2 | G.46PEI02.034.1 | Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor |
3 | G.46PEI00.018.2 | Mengklasifikasikan Barang Ekspor-Impor sesuai HS Code |
4 | G.46PEI00.030.1 | Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri |
5 | G.46PEI02.035.2 | Menghitung Biaya Impor |
6 | G.46PEI02.045.2 | Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor |
7 | G.46PEI02.036.2 | Melakukan Korespondensi Impor |
8 | G.46PEI02.037.1 | Mengurus Dokumen Impor |
9 | G.46PEI02.039.2 | Membayar Pungutan Pabean Impor |
10 | G.46PEI02.038.2 | Mengurus Custom Clearance Impor |
11 | G.46PEI00.042.2 | Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor-Impor |
12 | G.46PEI00.020.1 | Menyelesaikan Proses Post-Clearance Kepabeanan Ekspor-Impor |
13 | G.46PEI02.041.2 | Mengurus Pengeluaran Barang Impor |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI:
- Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun sebagai Superivsor Perdagangan Impor; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan minimal D3; dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.